Negara berasal dari kata
state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari
bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat
yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai
definisi negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
Saat ini kita tidak bisa menafikkan sebuah
fakta bahwa Positivisme Hukum versi Hans Kelsen menempati tahta tertinggi dalam
pandangan umum tentang hukum, khususnya di Indonesia. Berangkat dari
masterpiecenya yang berjudul The General
theory of Law and State Hans Kelsen kemudian menyusun
argumentasinya tentang hukum dan Negara dalam sebuah penyajian yang sangat
filosofis. Apa yang dipaparkan oleh Kelsen adalah sebuah perangkat argumentasi
yang melihat hukum sebagai sesuatu yang harus dipisahkan dengan persoalan-persoalan
yang sama sekali tidak berhubungan dengan karakteristik hukum.
Persoalan-persoalan yang dimaksdukan Kelsen dalam hal ini adalah
persoalan-persoalan seperti moral, keadilan, agama, politik dan aspek-aspek
lainnya yang menurut Kelsen secara hakiki memiliki karakteristik yang sangat
jauh berbeda dengan karakteristik hukum.
Apa yang diapaprkan oleh Hans Kelsen dalam
bukunya ini adalah sesuatu yang sebenarnya tidak baru. Kalau kita pandang dalam
kacamata empirisme, pendapat Hans Kelsen adalah sesuatu yang logis. Hans Kelsen
mencoba membangun sebuah gagasan komperhensif tentang hukum yang berangkat dari
paradigma empirisme. Menurutnya, hanya dengan paradigma ini dan pemisahan hukum
dari berbagai persoalan-persoalan seperti moralitas dan keadilan barulah kemudian
kita akan menemukan sebuah gagasan hukum yang murni.
Gagasan Kelsen Tentang Keadilan
Kelsen melihat bahwa keadilan adalah sesuatu
yang sangat subjektif. Dia berpendapat bahwa apa yang dimaksudkan dengan
istilah keadilan adalah sesuatu yang bermakna hadirnya sebuah kondisi social
dimana setiap orang mendapatkan kepuasan dan kebahagiaan secara umum. Keadilan
adalah sesuatu hal yang memiliki makna yang sangat identik dengan kebahagiaan
umum.
Menurut kelsen, hukum adalah sesuatu yang
berbeda dengan keadilan. Kesalahan besar yang dilakukan oleh pemikir-pemikir
hukum alam adalah memaksakan keadilan termasuk dalam cita-cita hukum. Padahal
ketika keadilan adalah sebuah kondisi dimana setiap orang dapat merasakan
kebahagiaan secara umum, hal ini tentu saja akan menjadikan keadilan tidak
lebih dari sebuah isu sosial saja dihadapan hukum. Karakter hukum yang hanya
berbicara tentang benar atau salah, dihukum atau tidak dihukum, melanggar atau
tidak melanggar inilah yang membuat kebahagiaan sosial secara umum akan mustahil
diwujudkan melalui hukum.
Kelsen melihat hukum adalah teknik sosial
untuk membuat sebuah regulasi kehidupan bersama dalam sebuah sistem masyarakat.
Jadi masalah hukum menurut kelsen bukan pada persoalan apakah hukum itu
berujung pada penerapan keadilan atau tidak. Masalah hukum adalah murni maslaah
tentang sebuah teknik sosial. Validitas dan efektifitas hukum dalam pandangan
kelsen adalah dua hal utama ketika kita berbicara tentnag hukum sebagai sebuah
norma. Validitas yang dimaksudkan adalah apakah sebuah peraturan mengandung
sebuah norma hukum atau tidak. Norma hukum yang dimaksudkan disini adalah
sebuah norma yang mengatur tentang tingkah laku setiap orang untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan efektivitas hukum adalah ketika setiap orang
bertindak sesuai dengan norma hukum yang diterapkan.
Pendapat saya tentang hubungan antara Negara dengan Hukum.
Jadi, menurut saya hubungan negara
dengan hukum seharusnya seimbang atau sama derajatnya. Negara membuat
hukum, dimana hukum menjadi pengawas atau pengatur juga sebagai alat
penegak keadilan agar negara tersebut Teratur, aman dan tentram. jika
negara tidak ada hukum, maka negara itu akan rusak dan tidak teratur.
begitu pula dengan hukum, jika tidak ada negara, hukum tidak akan
terbentuk ataupun berlaku.
sumber:
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar