Rabu, 03 Oktober 2012

Wajib Militer WNI Mulai Tahun Depan


Mulai tahun depan DPR dan Pemerintah akan segera membahas RUU Komponen Cadangan yang mengatur Wajib Militer WNI | Jakarta Media News.

RUU Komponen Cadangan tersebut diantaranya akan mengatur wajib militer WNI yang telah dewasa atau bekerja dan berusia diatas 18 tahun untuk ikut bela negara. Menurut M Pos Hutabarat, Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, RUU ini adalah amanah UUD’45, dimana menjadi kewajiban setiap warga negara untuk terlibat aktif dalam pertahanan negara.

Bila RUU Komponen Cadangan tersebut telah disahkan, maka sama seperti halnya di negara-negara yang memberlakukan wajib militer bagi warganya seperti Korea Selatan atau Singapura. Setiap warga negara yang telah bekerja dan berusia lebih dari 18 tahun, sehat jasmani dan rohani harus mengikuti wajib militer. Untuk tahun pertama selama 30 hari dan tahun-tahuh berikutnya selama 2 minggu setiap tahun. “Negara yang akan menanggung biaya dan gajinya selama menjalani wajib militer,” ujar Hutabarat.

Wajib militer sebenarnya sudah lama diatur dalam UUD’45 yang menyebutkan bahwa ‘Setiap warga negara wajib memiliki kemampuan bela negara’, hanya sayangnya sejakIndonesia merdeka sampai sekarang, peraturan wajib militer belum pernah dilaksanakan.

Bagi mereka yang menolak Wajib militer WNI akan diproses secara hukum pidana yang akan ditangani oleh kepolisian.


sumber:http://www.jakarta-media.com/wajib-militer-wni-mulai-tahun-depan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar